Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bagi-bagi Kupon Daging Hewan Kurban Hari Raya Iduladha Tak Diperkenankan, Ini Aturannya saat PPKM

Menag Yaqut Cholil Qoumas atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi. Begitu juga pembagian dagingnya turut diatur.

Penulis: - | Editor: moh anhar
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Warga berdesakan di pagar halaman Masjid Agung Kota Tegal untuk menukarkan kupon daging kurban, Hari Raya Iduladha tahun 2020. Panitia kurban mengaku kewalahan untuk mengatur jarak antrean masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembagian kupon atau girik untuk penyaluran daging hewan kurban saat Hari Raya Iduladha nanti tidak diperkenankan pemerintah.

Larangan ini tertuang dalam aturan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penyembelihan hewan kurban wajib di tempat terbuka.

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi," kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Baca juga: Sebentar Lagi Main, Ini Link Live Streaming Swiss Vs Spanyol Euro 2021 di RCTI dan Mola TV

Baca juga: Wabup Riswadi Sambat Kabupaten Pekalongan Sudah Gawat Corona, Sehari 8 Orang Meninggal

Baca juga: 3 Bocil Lecehkan Gadis Teman Sepermainan, Berawal Petak Umpet Lalu Didorong ke Kamar

Selain itu, pemerintah juga melarang pembagian hewan kurban menggunakan kupon. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon," ucap Yaqut.

"Kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tambah Yaqut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Keluarkan Larangan Pembagian Kupon Daging Kurban

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved