Berita Nasional
Bagi-bagi Kupon Daging Hewan Kurban Hari Raya Iduladha Tak Diperkenankan, Ini Aturannya saat PPKM
Menag Yaqut Cholil Qoumas atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi. Begitu juga pembagian dagingnya turut diatur.
Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembagian kupon atau girik untuk penyaluran daging hewan kurban saat Hari Raya Iduladha nanti tidak diperkenankan pemerintah.
Larangan ini tertuang dalam aturan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penyembelihan hewan kurban wajib di tempat terbuka.
"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi," kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Baca juga: Sebentar Lagi Main, Ini Link Live Streaming Swiss Vs Spanyol Euro 2021 di RCTI dan Mola TV
Baca juga: Wabup Riswadi Sambat Kabupaten Pekalongan Sudah Gawat Corona, Sehari 8 Orang Meninggal
Baca juga: 3 Bocil Lecehkan Gadis Teman Sepermainan, Berawal Petak Umpet Lalu Didorong ke Kamar
Selain itu, pemerintah juga melarang pembagian hewan kurban menggunakan kupon. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon," ucap Yaqut.
"Kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Keluarkan Larangan Pembagian Kupon Daging Kurban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/puluhan-warga-berdesakan-di-pagar-halaman-masji.jpg)