PPKM Darurat
BERITA LENGKAP: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Tak Taat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.
“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7).
Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis. Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran."Ini peraturan detil akan dikeluarkan Mendagri," imbuh Luhut.
Dijelaskan, keputusan PPKM Darurat diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.
Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Idulfitri dan kemunculan varian baru virus corona. Pengetatan pembatasan akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pengetatan dilakukan dengan target menekan angka pertambahan kasus sampai di bawah 10 ribu per hari.
Penyebar Hoaks akan Ditindak
Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, pemerintah mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap penyebar hoaks seputar Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diusulkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan hukum yang tegas saat PPKM Darurat.
”Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, malah dengan perundang-undangan yang ada. Sampai bahkan berita-berita palsu atau hoaks akan dia lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Kamis (1/7).
Luhut menilai hoaks yang berkaitan dengan pandemi sangat berbahaya. Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan ancaman hukuman pidana. Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
”Saya ingatkan jangan main-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ujar Luhut.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah menerapkan sejumlah aturan ketat. Di antaranya larangan aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe hingga lapak pedagang kaki lima.
Sementara toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.