Idul Adha 2021
Catat, Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi
Berikut syarat sah hewan kurban. jelang Idul Adha 2021, umat muslim mulai ramai membeli hewan untuk dijadikan daging kurban.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Berikut syarat sah hewan kurban.
Jelang Idul Adha 2021, umat muslim mulai ramai membeli hewan untuk dijadikan daging kurban.
Berkurban merupakan perintah Allah SWT bagi umat muslim yang mampu.
Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada warga yang kurang mampu.
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2020, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing dan kerbau.
Tapi harus tetap diingat syarat dan ketentuan hewan yang boleh dikurbankan di hari raya Idul Adha nanti.
Apa saja syaratnya?
Berikut ulasannya syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah:
1. Kurban dengan urunan/patungan
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
2. Status kepemilikan hewan
Hewan kurban diperoleh secara halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram.
3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binantang ternak.
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing, kerbau dan domba.
4. Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat. (*)