Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bagaimana dengan Kulkas? Ini Daftar Barang Elektronik yang Harus Dicabut saat Hujan Petir 

Tidak semua peralatan listrik perlu dicabut, namun ada beberapa jenis yang sebaiknya segera dilepas dari stop kontak

Penulis: Msi | Editor: muslimah
PATCH
Ilustrasi hujan petir 

TRIBUNJATENG.COM - Musim hujan sebentar lagi datang.

Salah satu yang harus diwaspadai saat musim hujan tiba adalah terjadinya hujan disertai petir.

Khusus peralatan rumah tangga, ada barang elektronik yang memerlukan perlindungan khusus.

Akan lebih baik jika barang-barang tersebut dicabut atau tak terhubung dengan listrik.

Baca juga: Jangan Taruh di Pintu Kulkas, Ini 8 Tips Menyimpan Telur Agar Tahan Lama dan Protein Terjaga

Tidak semua peralatan listrik perlu dicabut, namun ada beberapa jenis yang sebaiknya segera dilepas dari stop kontak.

Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan akibat hujan petir.

Kamu mungkin mengira semua barang elektronik wajib dicabut ketika hujan petir datang.

Padahal, dilansir dari Better Homes and Gardens, menurut Chris Doscher, direktur komunikasi di Association of Home Appliance Manufacturers (AHAM), peralatan besar biasanya aman jika tetap tersambung saat hujan petir.

Peralatan rumah tangga besar seperti kulkas, mesin cuci, oven, atau kompor memang dirancang agar mampu menghadapi lonjakan listrik.  

Produk-produk tersebut sudah diuji keamanannya, sehingga saat hujan petir biasa melanda, risiko kerusakannya relatif kecil.

Namun, tidak ada salahnya jika kamu lebih nyaman mencabut colokan kompor, oven, atau bahkan mesin cuci.  

Sementara itu, jika hujan petir lebih parah, mencabut semua peralatan listrik perlu dilakukan.

Pengecualian berlaku untuk kulkas dan freezer karena kedua perangkat ini berfungsi menjaga makanan tetap segar dan aman dikonsumsi.  

Berbeda dengan peralatan besar, barang elektronik kecil justru wajib dicabut setelah digunakan, terutama ketika hujan petir.

Lonjakan listrik akibat petir bisa dengan mudah merusak perangkat ini, bahkan menimbulkan bahaya kebakaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved