Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

OPINI DR Aji Sofanudin : Bersama Merawat Indonesia

PERUSAKAN makam bersimbol salib pada TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon (16/6/2021) menghebohkan warga

tribunjateng/cetak/bram
Problem Investasi Dana Haji.Opini ditulis oleh Dr Aji Sofanudin, MSi, Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang 

Oleh DR Aji Sofanudin

Senior Researcher Balitbang dan Diklat Kemenag RI

PERUSAKAN makam bersimbol salib pada TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon (16/6/2021) menghebohkan warga dan membuat geram Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Perusakan tersebut sebenarnya peristiwa kecil, namun berpotensi memiliki implikasi yang luas sehingga pimpinan daerah langsung turun tangan. Perusakan dilakukan oleh anak-anak kecil, warga belajar (santri) kuttab.

Narasi yang dikhawatirkan, kuttab mengajarkan intoleransi kepada anak sejak usia dini. Penyemaian paham intoleransi kepada anak didik melalui pendidikan tentu membahayakan eksistensi NKRI.

Kuttab memang memiliki keunikan. Hasil Policy Brief Balitbang Agama Semarang (Sofanudin, dkk 2019) terhadap Implementasi Kuttab di Jawa Tengah menunjukkan dua sisi; kuttab perlu diadopsi sekaligus diawasi. Kuttab merupakan “terobosan” dalam sistem pendidikan, menawarkan sesuatu yang “baru” meskipun sebenarnya “lama”. Banyak hal baru yang diterapkan di kuttab. Sesuatu yang baik dari kuttab bisa ditiru dan bahkan diadopsi, tetapi hal yang salah dan keliru perlu dicegah. Pemerintah perlu lebih hadir dalam konteks eksistensi kuttab ini.

Problem Kuttab
Belum ada dalam kamus

Kuttab merupakan inovasi dalam sistem pendidikan. Secara faktual, di masyarakat telah berkembang lembaga pendidikan yang mengusung brand kuttab. Namun, istilah kuttab sendiri belum/tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, istilah kuttab sendiri tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Pemerintah (Kemendikbudristem dan/atau Kemenag) tidak/belum memiliki data base jumlah kuttab di Indonesia. Hal ini karena, perijinan kuttab selama beragam, ada yang memiliki ijin operasional (1) sebagai Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) di bawah Dinas Pendidikan; (2) sebagai pendidikan kesetaraan tingkat ula di bawah Kementerian Agama; (3) menginduk (nunut) pada PKBM lain; dan (4) tidak/belum memiliki ijin operasional.

Hemat kami, perijinan kuttab pada dinas pendidikan (PKBM) secara substansi tidak tepat. Dari sisi kurikulum yang diajarkan, kuttab lebih mirip sebagai pendidikan keagamaan Islam. Meskipun secara spesifik, di kementerian agama pun belum tersedia payung hukum.

Dari sisi bidang/seksi yang ada di Kementerian Agama kab/kota umumnya terdiri atas: (1) seksi PAIS, yang membidangi pendidikan agama Islam pada sekolah umum, (2) seksi Pendidikan Madrasah, yang mengurus madrasah formal (RA, MI, MTs dan MA) dan (3) Seksi Pondok Pesantren, yang membidangi pondok pesantren, madrasah diniyah, dan Taman Pendidikan al-Quran.

Dilihat dari sejarah, kuttab pernah dikenal pada masa Kesultanan Islam Siak Sri Indrapura, sekitar tahun 1723-1946. Setelah itu, tidak lagi terdengar eksistensi kuttab ini. Perkembangan pesatnya justru baru dimulai tahun 2012 dengan berdirinya Kuttab Al-Fatih, sebagai kuttab terbesar di Indonesia.

Saat ini, berkembang kuttab dengan berbagai nama, salah satunya adalah kuttab yang menggunakan nama: Millah Muhammad yang ada di Surakarta. Secara mudah, semangat kuttab sejatinya ingin mengembalikan atau merestorasi sistem pendidikan Islam.

Kata kuttab atau maktab berasal dari kata dasar ka-ta-ba yang berarti menulis atau tempat belajar menulis. Kuttab atau katib berarti penulis. Kata kuttab adalah bentuk mufrod, sementara bentuk jamaknya adalah kataib yang berarti para penulis.

Pada perkembangannya, nama kuttab dipakai untuk menyebutkan tempat belajar al-Quran untuk anak-anak. Dalam konteks sekarang, kuttab adalah lembaga pendidikan anak berusia TK/RA dan/atau SD/MI, yakni berusia 5-12 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved