Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Perbedaannya dengan PPKM Mikro

PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PPKM Mikro.

Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani
Ilustrasi pusat perbelanjaan. 

- Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan sektor esensial

- Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan restoran

- Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved