Penanganan Corona
25 RT di Kabupaten Semarang Masuk Zona Merah Covid-19 Berlakukan Lockdown
Ada 25 RT berstatus zona merah di Kabupaten Semarang menerapkan lockdown. Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada 25 RT berstatus zona merah di Kabupaten Semarang menerapkan lockdown.
Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Hingga Kamis (1/7/2021), total ada 25 RT berstatus zona merah di Kabupaten Semarang.
“Untuk RT zona oranye yang mendekati zona merah juga lockdown guna mengantisipasi penyebaran (corona) yang lebih luas,” kata Ngesti kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Sumur Ada 10 Penafsiran Berbeda Dikutip Dari Primbon Jawa
Baca juga: Gol Romelu Lukaku Tak Cukup, Kiprah Generasi Emas Belgia di Euro 2020 Dihentikan Italia
Baca juga: Virus Corona Varian Kappa Ditemukan di Jakarta, Berasal Dari India, Ini Perbedaannya dengan Delta
Ngesti menambahkan, saat ini sebanyak ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang terpapar Covid-19.
Kondisi ini menjadi kendala untuk pelayanan pasien yang menjalani isolasi dan perawatan.
“Saat ini, jumlah nakes kita yang telah terpapar Covid-19 sudah mencapai 274 orang, padahal mereka merupakan ujung tombak bagi pelayanan penanganan Covid-19 di berbagai faskes,” tuturnya.
Dikatakan Ngesti, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk menambah jumlah nakes di tempat isolasi terpusat bukan persoalan yang mudah.
"Kita akan menambah lagi kapasitas tempat isolasi terpusat gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah di Srondol, Kota Semarang," jelasnya.
Namun, karena ada kendala di SDM nakes, penambahan 104 tempat tidur di gedung Sindoro 2 tersebut baru dipersiapkan.
"Agar situasi tidak semakin memburuk, maka tidak ada kata lain bagi warga Kabupaten Semarang untuk bersama-sama saling mendukung dan membantu pemerintah guna mensukseskan PPKM darurat sebagai ikhtiar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang," kata Ngesti.
Dia menegaskan, Pemkab Semarang bersama TNI dan Polri telah siap untuk melaksanakan PPKM darurat.
"Karenanya kami minta warga Kabupaten Semarang diminta proaktif dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa- Bali, yang akan diterapkan secara efektif mulai Sabtu hingga 20 Juli 2021," paparnya.
Sebelum pemberlakuan PPKM darurat, kata dia, jajaran TNI-Polri di Kabupaten Semarang aktif melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi pentingnya protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penutupan-akses-kampung-purbalingga.jpg)