Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Somasi? Ini Tujuan dan Bentuk-bentuk Somasi

Di media sosial, berita dan internet tentu kerap mendengar istilah hukum somasi. Apa Itu Somasi? Ini Tujuan dan Bentuk-bentuk Somasi

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
tribunnews
Di media sosial, berita dan internet tentu kerap mendengar istilah hukum somasi. Apa Itu Somasi? Ini Tujuan dan Bentuk-bentuk Somasi 

Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).

Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi

1. Menyatakan Teguran atau Perintah

Somasi juga harus menyatakan teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.

2. Permintaan Harus Jelas

Beberapa hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian,

menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak manapun.

3. Membuka Ruang Negosiasi

Pada dasarnya somasi memang dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibanya.

Bentuk-bentuk somasi

1. Surat perintah

Dengan surat perintah ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved