Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Darurat Merah Oranye

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tak terkendali. Penambahan jumlah kasus harian terus menerus memecahkan rekor.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
Abduh Imanulhaq atau Aim wartawan Tribun Jateng 

Oleh Abduh Imanulhaq, Manajer Digital Tribun Jateng

LONJAKAN kasus Covid-19 di Indonesia semakin tak terkendali. Penambahan jumlah kasus harian terus menerus memecahkan rekor.

Terbaru, bertambah 25.830 kasus dalam sehari sesuai data pada Jumat kemarin. Dengan tambahan itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.228.938 kasus.

Situasi inilah yang membuat Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu akan berlaku mulai Sabtu ini hingga 20 Juli mendatang.

Kita tahu, penerapan PPKM Darurat bertujuan menekan penyebaran virus corona. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus harian.

Pembatasan mobilitas penduduk dipandang bisa mengurangi secara signifikan penularan Covid-19. Sekali lagi, slogan "di rumah saja" didengungkan kembali setelah sekian lama tak terdengar.

Dari sisi area, ada 45 kabupaten/kota yang dinilai masuk asesmen situasi pandemi level 4. Kemudian 74 daerah di Jawa dan Bali masuk asesmen situasi pandemi level 3.

Secara sederhana, penilaian itu bisa disebut zona merah dan zona oranye. Kabupaten/kota yang masuk level 4 dan 3 ini adalah daerah dengan penambahan kasus 10.000 per hari.

Di Jawa Tengah, ada 13 daerah yang tergolong level 4 atau zona merah. Kemudian yang masuk level 3 atau zona oranye ada 21 kabupaten/kota.

Presiden juga menyampaikan situasi kewilayahan ini di depan para peserta Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan dan Industri di Kendari.

Jokowi menegaskan daerah-daerah tersebut perlu penanganan secara khusus, yang kemudian melahirkan kebijakan PPKM Darurat.

Secara terperinci ketentuan pembatasan aktivitas ini sudah disampaikan kepada publik. Mulai dari peniadaan kerja di kantor bagi sektor non-esensial hingga penutupan sementara pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Kita tahu pembatasan aktivitas sosial secara mikro ini menuai pro dan kontra. Tak sedikit yang mengeluhkan namun banyak pula yang mendukung.

Perlu disadari, pasti ada banyak pertimbangan dan masukan yang diterima pemerintah sebelum memberlakukan sebuah kebijakan. Jelas sulit mengambil keputusan yang memuaskan semua pemangku kepentingan.

Dampak pembatasan kegiatan masyarakat ini tanpa kecuali akan dirasakan oleh kalangan pengusaha dan wiraswasta. Terutama mereka yang bergerak di sektor niaga dan jasa, mulai dari skala mikro hingga raksasa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved