Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kapolda Jateng Mengingatkan, Ingin Bepergian Wajib Bawa Surat Keterangan Vaksin & Swab Antigen

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan kepada masyarakat bila berpergian harus melengkapi diri dengan surat keterangan telah vaksin covid-

Istimewa/Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat cek pos Check Poin penyekatan di perbatasan Klaten-Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). 

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan kepada masyarakat bila berpergian harus melengkapi diri dengan surat keterangan telah vaksin covid-19 dan swab antigen.

"Hal ini bertujuan mereka yang dari dan menuju ke wilayah kita teredukasi mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolda jateng saat meninjau posko check point PPKM Darurat di Pos Perbatasan Polres Klaten Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 15 tahun 2021 telah ditetapkan masyarakat yang menggunakan transportasi umum baik di bandara, terminal, maupun di manapun harus dilengkapi surat keterangan vaksin dan swab. 

Baca juga: Menkes Umumkan HET Harga Ivermectin Obat Covid-19 Rp 7.500

"Mereka harus membawa surat keterangan tersebut (surat keterangan vaksin). Bagi yang tidak membawa sanksinya diputar balikkan," tegasnya.

Selain itu, Kapolda juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berkerumun. Pihaknya tidak segan-segan membubarkan bagi masyarakat yang membandel.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat cek pos Check Poin penyekatan di perbatasan Klaten-Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat cek pos Check Poin penyekatan di perbatasan Klaten-Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). (Istimewa/Polda Jateng)

"Bagi yang berkerumun akan dibubarkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng lakukan penyekatan di setiap perbatasan yang ada di wilayah Jawa Tengah selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai hari ini 3 Juli 2021.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, mengatakan rangkaian pelaksanaan PPKM Darurat berupa penguncian di sejumlah cek poin.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, Jawa Barat, Polda Metro Jaya untuk melakukan kegiatan yang sama yakni penguncian.

Baca juga: PPKM Darurat, Polda Tutup Seluruh Akses Masuk Jawa Tengah & Pusat Kota Selama 24 Jam 

Baca juga: Polisi Tutup Seluruh Akses Masuk Jateng Selama PPKM Darurat, Ingin Lewat Wajib Bawa Dokumen Swab

"Pada kegiatan saat ini kami lakukan penyekatan di tempat orang-orang yang keluar masuk tempat keramaian yakni mall, dan pariwisata. Mulai hari ini kami tutup secara keseluruhan," ujar dia usai apel gelar pasukan di lapangan Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021).

Rudy mengatakan akan menutup semua perbatasan Jawa Tengah.

Pihaknya akan menjaga ketat 1x 24 jam wilayah perbatasan tersebut.

“Hal ini untuk menekan penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah. Untuk itu dalam PPKM Darurat ini, Ditlantas Polda Jateng, akan melakukan kegiatan dengan mengunci perbatasan masuk Jateng,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, di Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, di Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021). (Istimewa/Polda Jateng)

Selain itu, kata Rudy, Polda Jateng akan menutup semua perbatasan yang masuk Kota dan Kabupaten selama PPKM Darurat berlangsung.

Sehingga siapapun yang akan masuk ke Kabupaten dan Kota harus melakukan Swab Antigen.

“Jadi bagi Masyarakat kota Semarang yang akan keluar dan masuk kembali, wajib melakukan Swab Antigen dengan menunjukkan surat keterangan Swab Negatif atau positif. Ini juga berlaku bagi semua daerah Kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Kami akan cek semua surat-surat tersebut, baik TNI Polri dan masyarakat, semuanya kami akan cek,” paparnya.

Ia menuturkan penyekatan dilakukan di seluruh Jawa Tengah. Total ada 42 titik yang dilakukan penyekatan.

"Termasuk di Kota Semarang akan dilakukan penutupan," imbuhnya.

Polda Jateng lakukan gelar pasukan saat pelaksanaan PPKM Darurat mulai hari ini 3 Juli 2021. Selain itu, juga lakukan pengecekan di sejumlah cek poin PPKM Darurat di Kota Semarang.
Polda Jateng lakukan gelar pasukan saat pelaksanaan PPKM Darurat mulai hari ini 3 Juli 2021. Selain itu, juga lakukan pengecekan di sejumlah cek poin PPKM Darurat di Kota Semarang. (Istimewa/Polda Jateng)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy menambahkan Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan bakal menindak tegas seluruh masyarakat yang melanggar kebijakan dari PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Pihaknya, meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dalam memerangi atau memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

"Kami minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar-benar perang melawan Covid-19," tuturnya.

Dikatakannya, saat pelaksanaan PPKM Darurat, fasilitas umum akan ditutup, penggunaan transportasi juga akan dilakukan sesuai dengan persyarat perjalanan. 

"Transportasi perketat surat negatif Covid-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua di tutup. Tempat ibadah sementara di tutup agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan di batasi dengan protokol kesehatan ketat," ujar dia.

Polda Jateng lakukan gelar pasukan saat pelaksanaan PPKM Darurat mulai hari ini 3 Juli 2021. Selain itu juga melakukan pengecekan di sejumlah cek poin PPKM Darurat di Kota Semarang.
Polda Jateng lakukan gelar pasukan saat pelaksanaan PPKM Darurat mulai hari ini 3 Juli 2021. Selain itu juga melakukan pengecekan di sejumlah cek poin PPKM Darurat di Kota Semarang. (Istimewa/Polda Jateng)

Ia menghimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Sementara, apabila memang diharuskan keluar rumah, maka warga diminta melakukan protokol kesehatan secara disiplin.

"Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas," tandasnya.(*)

Berita terkait PPKM Darurat

Berita terkait Polda Jateng

Berita terkait surat Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved