Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

Kepala Daerah Tidak Terapkan PPKM Darurat Diancam Diberhentikan

Kepala daerah di Jateng yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan disanksi diberhentikan.

Tayang:
Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
tangkapan layar pemaparan Menko Marinvest yang juga Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers terkait sanksi kepada kepala daerah yang tidak jalankan PPKM Darurat 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala daerah di Jateng yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan disanksi diberhentikan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

"Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa."

"Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar dalam siaran pers, Jumat (2/7/2021).

Hari Ini Berlaku PPKM Darurat, Ini Daftar Daerah yang Masuk Level 3 dan 4 di Jateng Hasil Asesmen

Baca juga: Viral Jenazah Pasien Covid-19 Berjejer di IGD Ditutup Terpal, Direktur: Sehari 27 Orang Meninggal

Baca juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2021 Malam Ini, Ceko Vs Denmark dan Inggris Vs Ukraina

Baca juga: Resep Ayam Goreng Kunyit Nikmat, Cocok Jadi Menu Makan Siang

 
Dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali Kota di Jateng untuk ikut menerapkan PPKM darurat.

"Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.

Ganjar mengaku, pengalaman di beberapa daerah di Jateng terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan.

Ada satu daerah yang mengatur ketat, namun daerah sebelahnya justru melonggarkan.

"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.

Baca juga: Tak Terima Diusir Meski Rumahnya Telah Dibeli, Maryono Siram Pak Kadus dengan Pertalite Lalu Dibakar

Baca juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Bagaimana Jika Kita Tak Bisa Divaksin Karena Alasan Medis?

Baca juga: UPDATE : Tembang Ketawang Layu-Layu Iringi Prosesi Pemakaman Ki Manteb Soedharsono

Menurut dia, tidak boleh lagi ada cerita-cerita seperti kemarin. Di mana ada kepala daerah yang membuat aturannya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

"Ndak boleh lagi ada yang bilang, saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini. Ndak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman bupati/wali Kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved