Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penjara Seumur Hidup untuk Kompol IZ, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri

Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut, Kompol Imam Zaidi merupakakan pengkhianat negara dan bangsa serta pengkhianat Polri

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/IDON
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi sangat geram. Ia menyebut penjara seumur hidup layak bagi Kompol Iz.

Kompol Iz melakukan perbuatan yang sangat tercela.

Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut, Kompol Imam Zaidi merupakakan pengkhianat negara dan bangsa serta pengkhianat Polri.

Baca juga: Alasan Brondong Mau Jadi Tumbal di Arisan Sosialita yang Viral Diungkap, SR: Tahun Ini Sudah ke-16

Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Didi Mahardika Putranya Unggah Foto Mengharukan: I Love U Mbu

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Kapolda Riau itu menekankan, seharusnya anggota Polri menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, Kompol Iz malah terlibat kasus sabu 16 kg yang berpotensi membunuh bangsanya sendiri.

Kompol Imam Zaidi Zaid, yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Pada Selasa (29/6/2021), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan atas Imam Zaidi Zaid, mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Vonis pada oknum polisi itu dijatuhkan jelang HUT Bhayangkara ke-75.

"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Imam Zaidi Zaid dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference, Selasa (29/6/2021).

Dalam kasus ini, rekan Kompol Imam, Hendri Winata alias Acoy yang turut membawa sabu 16 kg bersama Kompol Imam turut divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Berkas perkara Hendri Winata digelar terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini berawal saat Kompol Imam Zaidi Zaid pad 23 Oktober 2020 melakukan permukafatan jahat dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tamaman beratnya melebihi 5 gram.

Saat itu, Heri, seorang buron, menghubungi Hendri Winata untuk mengambi sabu. Hendri meminta bantuan Komppol Imam untuk mengambilnya di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Kompol Imam dan Hendri lalu menuju lokasi. Tak lama datang dua laki-laki membawa sepeda motor mengendarai keduanya.

Kedua laki-laki itu kemudian memasukan dua tas ke dalam mobil. Heri sang buron menyuruh Imam dan Hendri membawa sabu itu ke Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved