Berita Viral
Nasib Pak Lurah yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Padahal Sudah Diperingatkan Sebelumnya
Pak lurah berinisial S itu menggelar pesta hajatan justru pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
TRIBUNJATENG.COM - Ulah oknum lurah di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat memang tak sepantasnya dilakukan pejabat publik.
Pak lurah berinisial S itu menggelar pesta hajatan justru pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Akibatnya, oknum lurah tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya pesta hajatan yang digelar S di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) dari viralnya di media sosial.
Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.
Baca juga: Tangan Remaja Ini Nyaris Putus Ditebas Ayah Pacarnya, Dikira Perampok saat Berduaan di Kamar
Baca juga: Acara Resepsi Pernikahan di Cilacap Dibubarkan Satgas Covid-19, Tenda Dibongkar
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelam rumah Lurah Pancoran Mas tersebut lantaran menimbulkan kerumunan, Sabtu (3/7/2021).
Selain rumahnya disegel, S bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan instansi tempatnya bekerja.
Rencananya, hari ini, Senin (5/7/2021), S akan dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Senin (hari ini) yang bersangkutan kami periksa," ujar Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, apabila nantinya S dinyatakan melanggar maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.
Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu.
Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.
Namun sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.
Sebagai ASN, sudah seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan ulah S yang mengadakan hajatan tersebut.

Dengan viralnya video itu, Utang mengatakan pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.
Sayangnya penutupan justru dilakukan setelah viral dan berlangsung pada malam hari.
"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.
Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.
Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.
Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Langgar Aturan PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Bakal Diperiksa Badan Kepegawaian