Wonosobo Juara Kasus Pelanggaran PPKM Darurat se-Jawa Tengah, Purbalingga dan Kendal Runner Up
daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak 1.706 tindakan pelanggaran terjaring operasi justisi penegakan peraturan PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah sejak dilaksanakan mulai 3 Juli kemarin.
Pelanggaran paling banyak dilakukan pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat terbatas evaluasi penanganan Covid-19 di kompleks Kantor Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).
"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, pelanggaran terbanyak yakni pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Pelanggaran lain, lanjutnya, ditemukan di pasar tradisional, mal, kafe, tempat karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Kemudian, untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," jelasnya.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan PPKM Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal.
Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ujarnya.
Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Darurat di Jateng.
Operasi-operasi justisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelasnya.
Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini.
Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," katanya. (mam)