Berita Regional
Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, UP Mahasiswi Akper Buang Bayinya ke Tempat Sampah: Lahir di Toilet
Seorang wanita membuang bayinya di tempat sampah. Diketahui wanita tersebut masih berstatus sebagai mahasiswi.
Editor:
galih permadi
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang (kanan) menunjukan barang bukti, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (6/7/2021).
Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, karena hasil hubungan gelap.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah,