PPKM Darurat
Muda Mudi Pati Ramai Ngamar di Kosan Bekas Hotel Pas PPKM Darurat
Petugas Satpol PP Kabupaten Pati merazia empat pasangan tidak sah yang kepergok ngamar di sebuah rumah indekos.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Petugas Satpol PP Kabupaten Pati merazia empat pasangan tidak sah yang kepergok ngamar di sebuah rumah indekos, Senin (5/7/2021) malam lalu.
Pasangan muda-mudi itu selanjutnya diberi pembinaan di Markas Satpol PP.
Adapun pemilik rumah kos terancam disegel tempat usahanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono, Selasa (6/7/2021).
Razia kos-kosan tersebut merupakan bagian dari penegakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang juga sedang diterapkan di Pati.
Razia berlangsung sekira pukul 22.00 WIB. Dalam hal ini Satpol PP Pati dibantu petugas gabungan.
Rumah kos yang jadi sasaran razia merupakan bekas Hotel Putri Sima di Jalan Raya Pati-Tayu, depan RSUD RAA Soewondo.
Muda-mudi yang akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP tersebut rata-rata berusia belasan hingga dua puluhan tahun, yakni antara 18 sampai 22 tahun. Mereka merupakan warga Pati, antara lain asal Wedarijaksa, Juwana, Kayen, Dukuhseti, dan Gunungwungkal.
"Kami langsung menggelandang mereka ke kantor. Mereka kami inapkan di kantor malam itu juga. Besoknya mereka diswab oleh dinas kesehatan. Kemudian keluarga atau pihak desa kami panggil untuk menjemput mereka," jelas Sugiono.
Besok, lanjut dia, pihaknya akan menyegel rumah kos tersebut karena terbukti dijadikan tempat untuk tindakan asusila.
"Kami juga akan cek perizinannya nanti," tandas dia. (mzk)