Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Selter JPTP Segera Diadakan, Tujuh Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Kudus Dijabat Plt

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, seleksi terbuka (Selter) JPTP segera dilaksanakan pada Oktober ini

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
ILUSTRASI PELANTIKAN JPTP - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris melantik 12 pejabat tinggi pratama program rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025). Saat ini masih ada tujuh JPTP yang dijabat oleh Plt dan dua OPD dijabat Plh. 

TRIBUNJATENG.COM, KUSUS - Meski sudah dilakukan rotasi atau mutasi 12 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pada, Selasa (30/9/2025), kini masih ada tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih mengalami kekosongan, dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Melputi, Plt Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setda Kudus dijabat Agung Dwi Hartono, Plt Kepala BPKSDM dijabat Tulus Tri Yatmika, Plt Kepala Dinas Kesehatan dijabat dr. Mustiko Wibowo, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andrias Wahyu Adi Setiawan, Plt Kepala Satpol PP Eko Hari Jatmiko, Plt Kepala Dinas PUPR Harry Wibowo, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Satria Agus Himawan.

Selain itu, masih ada dua OPD yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh). Yaitu Plh Kepala Dinas Perdagangan dijabat Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah dan Plh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dijabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, seleksi terbuka (Selter) JPTP segera dilaksanakan pada Oktober ini untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan. Supaya roda perekonomian Kabupaten Kudus bisa berjalan semestinya.

Pada pembukaan selter JPTP nanti, peserta juga harus mengikuti uji kompetensi bagi para pejabat yang telah memenuhi syarat.

Seleksi terbuka ini dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang kosong, agar birokrasi tetap jalan dengan baik.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menuturkan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt kepala dinas dan Asisten III berlaku mulai hari ini, Rabu (1/10/2025).

Selanjutnya baik pejabat definitif maupun Plt atau Plh bisa segera menyesuaikan diri untuk menjalakan program-program pembangunan Kabupaten Kudus.

"Untuk dua jabatan Plh, jabatan kepala OPD yang bersangkutan tidak dapat dikatakan kosong. Jabatan secara defiitif masih ada, namun dijabat Plh karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved