Berita Sragen

Bermodus Mau Menikahi Janda Kaya Raya, Pria Asal Sumberlawang Sragen Ini Gondol Tiga Mobil

Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Yusuf Matulendi (31) berhasil gondol tiga mobil janda kaya di Sragen.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Yusuf Matulendi (31) menggondol tiga mobil janda kaya di Sragen.

Ketiga mobil itu berhasil ia dapatkan dengan modus akan menikahi janda tersebut.

Setelah merasa dekat, pelaku menguasai kendaraan roda empat korban dan menggadaikannya.

"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu."

"Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).

Baca juga: Pantau PPKM Darurat, Ganjar Cek Mal di Semarang: Terlihat Ada Toko-toko yang Kreatif Berjualan

Baca juga: Saya Ngebut Kayak Rossi! Kata Narco Tahu Kabar Asrama TNI Kodam Diponegoro Semarang Terbakar

Baca juga: Video Pengedar Narkoba di Pati Masukkan Sabu Dalam Kemasan Cokelat

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.

Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.

Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.

"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," lanjut Ardi.

Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.

Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.

Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.

Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Baca juga: BEM KM Unnes Juluki Wapres Maruf Amin The King Of Silent dan Puan Maharani The Queen Of Ghosting

Baca juga: Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Rabu 7 Juli 2021

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Rabu 7 Juli 2021

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.

Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved