Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2021

Kenapa Tidak Ada Formasi CPNS untuk Guru di Jateng? Ini Jawaban BKD

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mendapatkan jatah formasi guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen 2021 ini

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Hermawan Endra Wijonarko
Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh 2021 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mendapatkan jatah formasi guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen 2021 ini.

Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, formasi yang disediakan banyak dari jalur Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang CPNS.

Pemprov Jateng diberikan kuota oleh pemerintah pusat sebanyak 11.648 formasi. Jumlah itu untuk jalur PNS sebanyak 301 formasi, PPPK non-guru 528 formasi, dan PPPK guru paling banyak yakni 10.819 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh menuturkan, tidak adanya formasi guru di jalur CPNS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, bukan dari Pemprov Jateng.

Bahkan, diwacanakan kebijakan itu akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur PPPK.

"Jadi kemungkinan besar, ke depan itu ada perimbangan. Peraturan dari Kemenpan-RB itu nanti perbandingannya 30:70 persen, 70 persen PPPK dan PNS 30 persen," kata Wisnu, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, selain guru tenaga PPPK juga banyak pada tenaga kesehatan. Selain itu, juga ada formasi bidang teknis yang direkrut melalui jalur PPPK ini.

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CASN 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Wisnu menjelaskan pelamar PPPK diprioritaskan untuk pelamar yang sudah berpengalaman di bidang jabatan yang akan dilamarnya.

"Karena apa? Filosofi dari PPPK ini profesionalisme. Nantinya, tidak mungkin tenaga PPPK itu berpangkat hli pertama, biasanya ahli muda karena sudah berpengalaman. Ahli pertama hanya untuk mereka yang jalur PNS," katanya.

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan. 

Oleh karena itu, harus ada perubahan sistem perekrutan melalui jalur PPPK. Dimana, jalur ini tidak ada proses mutasi atau perpindahan. (mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved