Berita Internasional
Perampok Ini Berubah Pikiran Setelah Lihat Korbannya Keluar dari Kamar Mandi
Korban berusia 34 tahun harus bergumul dengan tersangka sebelum berhasil menyelamatkan diri dan keluar mencari bantuan tetangga.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Mohd Zaidi mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya menurut Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Pasal 448 KUHP.
"Penyelidikan terus dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP untuk pelanggaran dan Pasal 323 tindakan yang sama untuk pelanggaran melukai korban," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Awal Ingin Merampok, Pria Ini Malah Rudapaksa Korban setelah Melihatnya Keluar dari Kamar Mandi
Baca juga: Inggris Tembus Final Euro untuk Pertama Kalinya, Berikut 5 Fakta Menarik Laga Inggris Vs Denmark
Berita Terkait