Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditjen Dukcapil Ungkap Temuan Mengejutkan: 1 NIK Digunakan untuk Registrasi 403 Nomor HP

Contoh fakta yang ditemukan di lapangan, 1 NIK digunakan untuk registrasi 68 Nomor HP Provider XL Axiata.

Ist/Guardian
Ilustrasi pengguna ponsel. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan  Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masih banyak ditemukan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Contoh fakta yang ditemukan di lapangan, 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk registrasi 68 Nomor HP Provider XL Axiata.

Baca juga: Pengalaman Seorang Wanita Tiap Hari Minum Susu Beruang 3 Kaleng, dr Tirta Beberkan Fakta Ini

Bahkan, ada 1 NIK dipakai untuk registrasi 403 Nomor HP Indosat.

Fakta-fakta tersebut ditemukan saat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mempraktikan log akses pada 7 Juli 2021, untuk melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP.

"Temuan kami satu NIK di registrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan.

Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," ungkapnya, Kamis (8/7/2021).

Padahal dalam aturan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak ke 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana.

Padahal NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.

Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. Karena itu, ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi.

“Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp. 25 juta," kata Dirjen Zudan.

Pada webinar yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Zudan berujar Dukcapil belum diberi kewenangan untuk menyetop atau memblokir 1 NIK yang untuk mendaftar lebih dari 3 nomor

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.

Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan 'Two Factor authentication'.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved