Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

Sidak Beberapa Pabrik di Kawasan Industri Semarang saat PPKM Darurat, 2 Perusahaan Disegel

Sejumlah Pabrik di wilayah Kawasan Gatot Subroto Ngaliyan Semarang  tidak mematuhi PPKM Darurat.

Dokumentasi Polrestabes Semarang
Polrestabes lakukan penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Perwal Kota Semarang No. 41 Tahun 2021saat pelaksanaan PPKM Darurat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah Pabrik di wilayah Kawasan Gatot Subroto Ngaliyan Semarang  tidak mematuhi Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Perwal Kota Semarang No. 41 Tahun 2021saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Hal ini diketahui setelah dilakukan sidak PPKM Darurat pada sektor kritikal dan esensial yang dilakukan Polrestabes Semarang 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan  ada tiga perusahaan yang dikunjungi.

Baca juga: Stok Darah PMI Kota Semarang Malam Ini Kamis 8 Juli 2021, Plasma Konvalesen Masih Kosong

Baca juga: Waspada Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Semarang Besok Jumat 9 Juli 2021 dari BMKG

Baca juga: Waspada Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Semarang Besok Jumat 9 Juli 2021 dari BMKG

Tiga perusahaan itu adalah PT. Samwoon Busana Indonesia, PT. Star Alliance Intimates, dan PT. Arindo Garmentama.

Namun dari tiga perusahaan itu ada dua yang tidak mematuhi yaitu PT. Samwoon Busana Indonesia, PT. Star Alliance Intimates.

Menurutnya, PT. Samwoon Busana Indonesia, hasil temuan  kursi Kantin makan tidak ada jarak.

Sehingga pada saat istirahat makan menimbulkan kerumunan. 

"Kemudian pada jam kerja tidak menerapkan Intruksi Mendagri dan Perwal Kota Semarang terkait PPKM Darurat dengan ditemukannya pekerja yang masuk kerja lebih dari 50 persen selanjutnya dilakukan penutupan dengan garis police line," jelasnya, Kamis (8/7/2021).

Selanjutnya, Kata dia, PT. Star Alliance Intimates hasil temuan  pada saat istirahat ditemukan kerumunan pekerja yang sedang makan bersama.

Kemudian terdapat pasar tiban dan PKL di depan Perusahaan yang berjualan tanpa prokes yang ketat.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD 96 Sampai 101 Lambang Pancasila

Baca juga: Stok Darah PMI Kota Semarang Malam Ini Kamis 8 Juli 2021, Plasma Konvalesen Masih Kosong

Baca juga: Viral Pengendara Scoopy Minta Maaf Seusai Hadang Bus Ngeblong Bikin Netizen Salut

"Lalu dilakukan penutupan dengan Garis police line dan pembubaran Pasar tiban dan PKL yang berada di depan," ujar dia.

Ia mengatakan pada satu perusahaan terakhir yang dilakukan sidak yaitu PT. Arindo Garmentama tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Perusahaan itu sudah menerapkan 50 persen WFO bagi karyawannya.

"Tidak ditemukan pelanggaran Prokes dan sudah menerapkan 50% WFO bagi karyawannya," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved