Berita Viral
Hayo, Lagi Isoman Malah Selingkuh, 4 ASN di Bangkalan Digerebek Warga dan Istri, Fakta Tak Terbantah
Saat digerebek istri sah dan warga, PNS ini pun masih mencoba berkilah. Tapi fakta dan data bicara sebaliknya. Kasus ini pun menjadi ramai dan viral
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Apa yang dilakukan para PNS ini membuat mereka harus menerima ganjaran.
Saat isolasi mandiri karena mengaku terinveksi Covid-19, mereka justru asyik selingkuh.
Saat digerebek istri sah dan warga, PNS ini pun masih mencoba berkilah.
Tapi fakta dan data bicara sebaliknya. Kasus ini pun menjadi ramai dan sempat viral.
Baca juga: Siang Kehilangan Motor, Pak Tukang Cukur Kaget Malamnya Dapat Telepon, Pencuri Minta Tebusan
Baca juga: Reaksi Aburizal Bakrie saat Nia Ramadhani dan Ardi Minta Maaf Pakai Sabu, Keluarga Sampaikan Sikap
Empat pasangan itu merupakan PNS Bangkalan. Setelah digerebek tetangga, kini mereka diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.
Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada keempat pasangan selingkuh.
Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021. Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menegaskan, bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi memang mengarah atau mengandung unsur yang sangat menonjol terkait perilaku keempat ASN hingga menjadi informasi publik.
“Sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko kepada Surya.
Keempat ASN itu yakni, HBC (35), PNS dengan jabatan Eselon IV, sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), THL, sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hkffk.jpg)