Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perselingkuhan

PNS Eselon IV Bawa Selingkuhan ke Rumah saat Isolasi Mandiri, Ketika Digerebek Alasannya Bikin Geli

Seorang ASN yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangkalan Madura justru memanfaatkannya untuk membawa masuk selingkuhan ke rumah.

Editor: rival al manaf
IST VIA TRIBUN JATENG
ILUSTRASI. Pak guru selingkuh di kamar kontrakan 

TRIBUNJATENG.COM, MADURA - Seorang ASN yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangkalan Madura justru memanfaatkannya untuk membawa masuk selingkuhan ke rumah.

Keluarganya ASN berinisial HBC itu terpaksa diungsikan dari rumahnya karena ia harus menjalani isolasi.

Namun ternyata ia justru mengundang masuk selingkuhannya berinisial EA ke dalam rumah.

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Kolombia Vs Peru Copa America 2021, Live Streaming di Indosiar

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Pukul 19.30 WIB Nino dan Bu Karina Tanya Status Reyna

Baca juga: Kisah Sopir Taksi Online Antar Lansia Cari RS, Ditolak Karena Penuh, Akhirnya Meninggal di Jalan

Warga yang curiga kemudian mengajak serta istri sah HBC untuk melakukan penggrebekan.

HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah HBC ketika keduanya berada di dalam rumah HBC, Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.

Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.

Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.

Akibatnya PNS dengan jabatan Eselon IV itu kini dapat sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menegaskan, bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi memang mengarah atau mengandung unsur yang sangat menonjol terkait perilaku keempat ASN hingga menjadi informasi publik.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.

“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."

"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” ucapnya.

Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.

Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.

Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Selain HBC ada tiga pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.

Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada keempat pasangan selingkuh.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Baca juga: Kisah Sopir Taksi Online Antar Lansia Cari RS, Ditolak Karena Penuh, Akhirnya Meninggal di Jalan

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Pukul 19.30 WIB Nino dan Bu Karina Menanyakan Status Reyna

Baca juga: Siang Kehilangan Motor, Pak Tukang Cukur Kaget Malamnya Dapat Telepon, Pencuri Minta Tebusan

Baca juga: Tiga Sindikat Penjual Surat PCR Palsu Diringkus, Perlembar Dibanderol Rp 100 Ribu

Sedangkan perempuan selingkuhan HBC, EA (38), tenaga harian lepas sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Baik HBC dan EA Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

“HBC dan EA adalah kasus perselingkuhan kedua yang kami tangani, PM dan JS adalah kasus kedua. Mereka sama-sama digerebek dan sempat ramai juga,” ungkap Joko. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Pasangan PNS Madura Selingkuh Digerebek Tetangga, Bupati Bangkalan Turun Tangan Memberi Hukuman, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved