Idul Adha Adha 1442 Hijriah

Simak Aturan Menyembelih dan Membagikan Daging Kurban Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Ada beberapa aturan yang dituangkan terkait penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging saat Idul Adha 1442 Hijriah.

Editor: rival al manaf
IST
UIN Walisongo Potong 7 Sapi, 1.000 Bungkus Daging Dibagikan ke Masyarakat Sekitar 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada beberapa aturan yang dituangkan terkait penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging saat Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan itu telah disahkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pasalnya perayaan Idul Adha kali ini masih bertepatan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca juga: Viral Video 10 Detik Istri Gubernur Berjoget Tanpa Masker, Para Pejabat Daerah Beri Pembelaan

Baca juga: Copa America 2021: Empat Kali Gagal di Final Bersama Argentina, Akankah Messi Pensiun Lagi?

Baca juga: Link Live Streaming Argentina vs Brasil Final Copa Amerca 2021, Kick Off Pukul 07.00 WIB

Baca juga: KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie Meninggal Positif Covid-19, Camat Minta Masyarakat Tunda Takziah

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Kemudian kami juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujarnya.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Sedangkan proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

Hal ini perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ucap Yaqut Cholil.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 11 Juli 2021

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 11 Juli 2021

Baca juga: Keluarga Terdampak Pandemi di Banjarnegara Dapat BLT Rp 300 Ribu, Bupati Kucurkan Rp 5 M dari APBD

Baca juga: 10 Ribu UMKM di Kota Semarang Dapatkan Vaksin Gratis

Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu petang.

Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil.

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021."

"Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha di Masa Pandemi"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved