Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penertiban PKL di Jembatan Berok, Kepala Satpol PP Kota Semarang Borong Dagangan PKL

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memborong seluruh dagangan di lapak terakhir yang dibongkar petugas

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Satpol PP Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL di sepanjang Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara, Senin (12/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada hal yang berbeda saat petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara, Senin (12/7/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memborong seluruh dagangan di lapak terakhir yang dibongkar petugas Satpol PP tepatnya di dekat Jembatan Berok.

Lapak tersebut menjual berbagai makanan dan minuman kemasan. Bahkan, etalase milik pedagang pun turut dibeli.

Dia merogoh kocek Rp 500 ribu untuk membeli seluruh makanannya dan Rp 700 ribu untuk etalase. 

Baca juga: Viral Kisah Pilu Kuli Bangunan Dipecat Gara-gara Tak Pakai Masker, Kini Dicari Artis

Baca juga: Leot Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Ini kejadian 2 Hari Sebelumnya

Di samping memborong dagangannya, petugas tetap merobohkan lapak agar pedagang tidak kembali berjualan di kawasan terlarang.

"Saya beli semuanya, saya minta jangan berjualan disini lagi," ucap Fajar.

Fajar mengaku tidak bermaksud mencari sensasi dengan memborong seluruh dagangan. Dia hanya ingin menunjukan penertiban yang humanis sesuai arahan wali kota.

Dia menyebut, sepanjang Jalan Kolonel Sugiono terdapat 20 rosok dan PKL.

Pemerintah Kota Semarang ingin jalur tersebut menjadi kawasan yang bersih.

Apalagi, jalan itu merupakan akses menuju Kota Lama.

Menurutnya, penertiban sudah sesuai prosedur.

Pihak kelurahan telah memberikan teguran hingga tiga kali kepada para pedagang agar tidak berjualan di sepanjang jalan itu.

"Sudah dirapatkan di asisten 2 dan itu sudah perintah wali kota. Lurah sudah beri teguran 1, 2 dan 3," paparnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved