Fokus
Fokus: Ribut Lagi, Kali Ini Vaksinasi Berbayar
Ribut lagi. Belum sirna keriuhan penerapan PPKM Darurat dengan tetek bengeknya, kali ini ribut soal vaksinasi berbayar.
Penulis: m nur huda | Editor: Catur waskito Edy
Tajuk Ditulis Oleh Jurnalis Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM - Ribut lagi. Belum sirna keriuhan penerapan PPKM Darurat dengan tetek bengeknya, kali ini ribut soal vaksinasi berbayar.
Vaksinasi berbayar melalui program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) yang dimulai sejak 17 Mei 2021, menjadi riuh saat PT Kimia Farma Tbk, penyedia vaksin Covid-19 untuk VGR, membuka layanan individu pada 12 Juli. Meski akhirnya ditunda.
Awalnya, VGR diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang ingin membantu pemerintah mencapai herd immunity. Hal lain, agar cakupan vaksinasi maksimal sehingga pekerja bisa kembali berproduksi.
Lalu muncul Permenkes Nomor 10 tahun 2021 bahwa vaksinasi gratis program pemerintah dan VGR berprinsip sama, yakni tidak membebankan biaya pada target. Sumber pembiayaan VGR bersumber dari perusahaan yang ingin vaksinasi gratis ke karyawannya.
Di Permenkes ini, VGR menggunakan vaksin Sinopharm, tidak boleh sama jenis dengan vaksin gratis dari pemerintah. Kecuali didapatkan dari hibah.
Semisal, belum lama ini ada hibah Sinopharm 500 ribu dosis dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, meski jenisnya sama tapi pemerintah boleh menggunakan jenis itu untuk vaksinasi gratis.
Adapun, vaksinasi gratis dari pemerintah yang telah dan akan diberikan adalah vaksin Sinovac, Astra Zeneca, serta Sinopharm.
Terkait harga VGR, Menkes telah menetapkan tarif maksimal melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021, yakni Rp 321.660 per dosis. Ada pula biaya pelayanan Rp 117.910 per penyuntikan. Jika vaksinasi dilakukan dua kali maka total harga VGR Rp 879.140.
Polemik muncul ketika terbit Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 pada 5 Juli 2021, yakni seseorang bisa membeli sendiri vaksin Covid-19 melalui VGR tanpa melalui perusahaan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut alasan keluarnya permenkes ini karena masih ada pengusaha yang belum mendapatkan akses melalui KADIN. Selain itu, untuk kebutuhan warga negara asing di Indonesia banyak belum divaksin.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, kemampuan keuangan tiap perusahaan dan individu berbeda, jumlah perusahaan menengah ke atas di Indonesia yang mampu membayar VGR tidak lebih dari 10 persen. Artinya, hampir 90 persen tidak mampu.
Herd immunity tak bisa dijadikan alasan penyelenggaraan VGR. Di sisi lain, VGR oleh perusahaan juga berjalan lambat karena tak mampu membayar.
Berdasarkan data Kemenkes, baru 36,2 juta orang disuntik vaksin pertama. Sekitar 15 juta orang telah menerima dosis kedua. Jumlah tersebut masih jauh dari target vaksinasi massal 181,5 juta orang.
Di tengah adanya pihak yang gencar menolak vaksinasi, mestinya pengambil kebijakan lebih arif. Adanya VGR individu secara tak langsung berakibat distrust di masyarakat, bahwa yang berbayar dianggap kualitasnya lebih baik, yang gratis lebih buruk. Ditambah adanya narasi komersialisasi vaksin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tajuk-ditulis-oleh-wartawan-tribun-jateng-m-nur-huda_20180504_071828.jpg)