Berita Kriminal
Mengurus SKGR Balik Nama Tanah Diminta Rp 3 Juta, Honorer Kantor Desa Ditangkap Polisi
Staf honorer juru tulis di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ditangkap polisi karena melakukan pungli.
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Staf honorer juru tulis di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ditangkap polisi karena melakukan pungli.
Ia meminta warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) balik nama tanah uang Rp 3 juta.
Diketahui korbannya sudah banyak, tarif yang ia patok sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Kapal Perang TNI AL Terbaru KRI Teluk Youtefa 522, Diresmikan KSAL Laksamana Yudo Margono
Baca juga: Kisah Pengalaman Pasien Isoman Sembuh Tanpa Bantuan Dokter, Tak Menyangka Kena Covid-19 Varian Delta
Baca juga: Ini Dia dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Ditangkap Polisi karena Pernyataan Kontroversialnya
Baca juga: Ganjar Ungkap Cara Mendapat Obat Gratis Dari Pemerintah untuk Para Isoman
Mendapati laporan masyarakat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pria berinisial SU tersebut.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Ps Paur Humas Aipda Dedek Prayoga mengatakan SU (37) merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pungli pengurusan balik nama SKGR," ungkap Dedek melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Dia menjelaskan, AU ditangkap Unit Tipikor Polres Siak, Kamis (8/7/2021) di Kantor Kampung Perawang Barat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2,5 juta, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening dan satu unit handphone.
"Jadi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Dedek.
Baca juga: Ganjar Ungkap Cara Mendapat Obat Gratis Dari Pemerintah untuk Para Isoman
Baca juga: Tabung Oksigen Modal Rp 700 Ribu Dijual Rp 1,3 Juta, Kakak Beradik Ditangkap Polisi
Baca juga: Gianluigi Donnarumma, Pahlawan Italia yang Jadi Musuh Fans AC Milan hingga Dijuluki Dollarumma
Baca juga: BERITA LENGKAP : Alasan Pemerintah Tunda Vaksinasi Berbayar Individu dan Draf Biaya Lengkapnya
Atas laporan itu, sebut dia, petugas yang dipimpin Kasatreskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang menangkap SU di Kantor Kampung Perawang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim sebelum mengintai pelaku. Kemudian, mendapati pelaku sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR, yang akan dibalik namakan, serta satu buah amplop putih yang berisi uang," kata Dedek.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui menerima uang sebesar Rp 3 juta dari korban yang mengurus balik nama SKGR tersebut.
Pada handphone pelaku, sebut Dedek, didapati percakapan melalui pesan WhatsApps tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Honorer Kantor Desa Lakukan Pungli Surat Ganti Rugi, Tertangkap Usai Terima Uang Rp 3 Juta"