Berita Viral
Pengakuan Suami yang Pura-pura Mengajak Istri Bercinta lalu Menusuknya, Terungkap Latar Belakangnya
Dia berpura-pura mengajak hubungan badan istri sirinya, lalu menghabisi nyawa si istri s dengan menggunakan pisau karter
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang suami di Kota Depok, Jawa Barat ditangkap polisi atas kasus pembunuhan.
Di depan polisi, pria ini akhirnya mengakui perbuatannya.
Dia berpura-pura mengajak hubungan badan istri sirinya, lalu menghabisi nyawa si istri s dengan menggunakan pisau karter.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh AM (31) sesaat sebelum berhubungan badan dengan istri sirinya RA(31) di rumah kontrakannya di Cipayung, Kota Depok pada Jumat (9/7/2021).
Saat berada di ranjang, AM langsung mengambil pisau karter dan menusukan dua kali ke tubuh istri sirinya.
Baca juga: Dokter Lois Pernah Singgung Sejumlah Selebriti, Sebut Nagita Slavina Akan Jadi Janda Kembang
Baca juga: Terjebak di Kamar Tidur, 2 Bocah Bersaudara Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Tapin
Aksi nekatnya tersebut dilakukan karena dendam dikatai tak bisa memuaskan istrinya di ranjang.
Setelah menusuk istri sirinya, AM langsung kabur dan bersembunyi di istri pertamanya di Cilebut.
Kini AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
AM terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, korban RA sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Namun karena banyak kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar mandi kontrakannya.
Orang yang pertama mengetahui korban terluka adalah pemilik kontrakan.
Pemilik kontrakan curiga karena korban tidak merespon saat dipanggil.
Setelah dicek, ternyata korban terkunci di dalam kamar mandi.
Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.
“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).
Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.
Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.
“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.
Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.
Jajaran Polsek Pancoran Mas yang mendapatkan laporan kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan korban.
Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan petunjuk dan bukti yang mengarah ke pelaku, polisi kemudian langsung melakukan pengejaran.
AM akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah istri pertamannya.
Selain menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, pelaku diketahui juga terlibat dalam kejahatan lainnya.
Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pembunuhan terhadap RA ini dilakukan dengan cara dikater pada leher dan ditusuk.
“Modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus di Mapolres Metro Depok seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjakarta.com, Senin (12/7/2021).
Menurut Kombes Imran, korban sempat kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.
Pengakuan pelaku
AM sendiri mengaku seluruh aksinya yang tega menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.
Dia beralasan aksi nekatnya dilakukan lantaran sakit hati.
“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.
“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.
AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pura-pura Mengajak Bercinta, Tiba-tiba Pria di Depok Tusuk Istri Sirinya Pakai Karter