Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Tabung Oksigen Modal Rp 700 Ribu Dijual Rp 1,3 Juta, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Diduga menjual tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi, kakak dan adik di Sidoarjo ditangkap polisi.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Barang bukti tabung oksigen yang diamankan dari kakak adik di Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Diduga menjual tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi, kakak dan adik di Sidoarjo ditangkap polisi.

AS dan TW, menjual tabung oksigen dengan harga Rp 1,3 juta per tabung.

Sementara modal yang ia keluarkan per tabung hanya Rp 700 ribu.

Baca juga: Gianluigi Donnarumma, Pahlawan Italia yang Jadi Musuh Fans AC Milan hingga Dijuluki Dollarumma

Baca juga: BERITA LENGKAP : Alasan Pemerintah Tunda Vaksinasi Berbayar Individu dan Draf Biaya Lengkapnya

Baca juga: Dikritik Roy Keane Soal Eksekusi Penalti, Jack Grealish Sindir Balik, Gareth Southgate Pasang Badan

Baca juga: Alasan Bareskrim Polri Tahan Dokter Lois Resmi Soal Covid-19

Mereka diduga menjual tabung oksigen medis dengan harga mahal.

Awalnya, AS membeli tabung oksigen 1 meter kubik dari PT NI seharga Rp 700.000.

Lalu, tabung oksigen itu dijual oleh adiknya, TW, sebesar Rp 1.350.000.

TW mempromosikannya lewat media sosial.

Tabung oksigen medis itu terjual dengan harga yang ditawarkan.

Akibat tindakannya, AS dan TW ditangkap polisi.

Menurut polisi, kakak adik itu diringkus karena menjual tabung oksigen medis melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Padahal, HET tabung oksigen medis dengan ukuran sama dijual senilai Rp 750.000.

"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 650.000."

"Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," tutur Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021).

Ia menjelaskan, polisi tengah memeriksa AS dan TW sebagai saksi, termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen.

Jika terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, mereka bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nico menyampaikan, polisi bersama TNI dan pemerintah daerah bakal terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi, dan mengendalikan harga oksigen medis maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.

Baca juga: Video Bonucci Sindir Ronaldo dan Pogba dengan Minum Coca Cola dan Heineken Sekaligus Setelah Juara

Baca juga: Akhir Kisah Dua Bocah yang Terjebak Dalam Kebakaran Rumah Pada Senin Malam

Baca juga: BAK Film Action Penyelamatan 3 Perampok yang Dikepung Warga, Perampok Sempat Sandera Korbannya

Apabila barang-barang itu dijual dengan harga yang terlalu tinggi, dapat memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19."

"Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang," ujarnya di Markas Polda Jawa Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Beli Tabung Oksigen Rp 700 Ribu, lalu Dijual Rp 1,35 Juta, Kakak Adik Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved