Berita Viral
Dokter Tirta Geram Dengar Pendidikan Dokter Lois: Ngelantur Dia, Ngaku-ngaku
Dokter Tirta geram mendengar pernyataan Dokter Lois terkait pendidikannya selama ini. Dokoter Lois ditangkap polisi dan diminta klarifikasi
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19 dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Dia pun tidak jadi dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan terduga pelaku memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.
Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Ancaman Penjara 10 Tahun
Polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan.
Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.
Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.
"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."
"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.
Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.