Berita Kriminal
Kalah Main Game Online, Ayah Ngamuk Pukuli Anak Balitanya, Ada yang Ngrekam Videonya Viral
Ia justru dipukuli ayahnya yang berinisial RF karena hal sepele, bapaknya kalah main game online.
TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Kasih sayang seorang ayah kepada anaknya tidak dirasakan balita di Sidoarjo Jawa Timur.
Ia justru dipukuli ayahnya yang berinisial RF karena hal sepele, bapaknya kalah main game online.
Peristiwa penganiayaan anak kandung itu direkam seseorang dan kemudian viral di media sosial.
Akibatnya ditangkap polisi dan terancam kurungan penjara.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Rabu 14 Juli 2021, Hadir di 2 Titik
Baca juga: Rekaman Suara Bocor, Bos Real Madrid Florentino Perez Sebut Casillas dan Raul Gonzalez Penipu Besar
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Rabu 14 Juli 2021, Cerah Sepanjang Hari
Pasalnya, ia tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tega menganiaya anaknya tersebut karena emosi setelah kalah bermain game online.
"Saat itu pelaku baru pulang kerja, melihat rumah berantakan."
"Pelaku juga mengaku sedang emosi karena kalah main game online," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021).
Karena tidak bisa mengendalikan emosinya itu, pelaku kemudian melampiaskan kekesalannya ke anaknya tersebut.
Korban dipukuli beberapa kali hingga babak belur di depan kamar mandi.
Rekaman video yang memperlihatkan kasus penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Baca juga: Pakar Khawatirkan Gelombang Ketiga Covid-19 di India karena Aturan Wisata Religi Terlalu Longgar
Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kendal Hari Ini Rabu 14 Juli 2021
Baca juga: Dua Legenda Real Madrid Disebut Penipu Besar dalam Rekaman Perbincangan Florentino Perez yang Bocor
Setelah mengantongi identitasnya, pelaku kemudian ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu (11/7/2021).
Sementara dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Ayah Pukuli Anak Balitanya, Berawal Emosi Kalah Main Game Online"