PPKM Darurat
IGS Ditangkap Polisi Setelah Bongkar Paksa Barrier Penyekatan PPKM Darurat
Seorang pria diamankan polisi setelah nekat membuka penyekatan PPKM Darurat di Denpasar Bali dengan memindahkan barrier.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang pria diamankan polisi setelah nekat membuka penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar Bali dengan memindahkan barrier.
Pria berinisial IGS (40) tersebut kini diancam dengan tindak pidana melawan petugas saat PPKM Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada perkara ini, IGS membuka penutup jalur utama Denpasar-Badung yang terletak di Perempatan Jalan Gatsu Barat-Kebo Iwa Denpasar Barat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Naik, Luhut Telah Siapkan Skenario Terburuk
Baca juga: Penyekatan Jalan di Banyumas Diperluas Jadi 24 Titik, Ini Daftarnya
Baca juga: 2 Exit Tol Sragen Akan Ditutup Mulai Besok, Penyekatan Jalur Selain Tol Diperketat
"Pelaku membuka dan menggeser barrier dan traffic cone di area penyekatan sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan," kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Sukadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/7/2021).
Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil pikap berisi bahan bangunan tak bisa lewat di beberapa jalan di Kota Denpasar.
Jalan tersebut ditutup dengan barrier dan besi.
Ia akhirnya memutar kemudi di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar dan tetap gagal menuju wilayah tujuan.
Kemudian, sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku datang lagi dari utara membawa pasir dan semen lalu berhenti lagi di persimpangan Jalan Gatsu Barat dan Jalan Kebo Iwa lalu ia teriak-teriak.
Ia kemudian turun dari mobil dan mengangkat barrier dan penyekat jalan serta melemparkannya ke pinggir jalan.
"Pelaku juga mengarahkan pengendara lain untuk lewat sehingga pengendara lain bisa menerobos penyekatan," kata Sukadi.
Perbuatan pelaku membuat polisi heran karena lalu lalang kendaraan ramai dari arah pos penyekatan.
Polisi menemukan pos penyekatan telah dibongkar.
Polisi akhirnya menangkap IGS di pos penyekatan di Jalan Kebo Iwa, Kota Denpasar lalu membawanya ke kantor polisi.
Dari pengamanan itu, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa barrier, traffic cone, dan mobil pikap milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana melawan petugas saat PPKM darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini masih diperiksa, belum ditahan" tutur dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Paksa Barrier Penyekatan PPKM Darurat, Pria Ini Diamankan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dishub-satlantas-polrestabes-kota-semarang-barrier-penyekatan-ppkm-darurat-di-jalan-pahlawan.jpg)