Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Forum Mahasiswa

OPINI Muhammad Ikhsan Hidayat : Gerakan Mengheningkan Cipta, Doa Untuk Indonesia

HINGGA hari ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan angka penularan juga tinggi. Maka dibutuhkan kesadaran untuk saling mendukung

Tribun Jateng/Suharno
Polisi mengheningkan cipta bersama para pengendara motor yang melintas di jalan Kota Solo 

Oleh Muhammad Ikhsan Hidayat

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

HINGGA hari ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan angka penularan juga tinggi. Maka dibutuhkan kesadaran untuk saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada siapapun itu, baik pejabat, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama, agar mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Covid-19.

Tercatat, di Indonesia, per 9 Juli 2021, korban meninggal Covid-19 sebanyak 64,631 kasus. Sebagai umat beragama di Indonesia, selain ikhtiar maksimal juga hendaknya disertai doa pengharapan. Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat untuk ‘Hening Cipta Indonesia’ pada Sabtu 10 Juli 2021 pagi.

Gerakan tersebut dilakukan untuk mendoakan para korban yang terkena Covid-19. Gerakan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Mengingat, banyaknya korban seperti tim medis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat lainnya. Karena Covid sejatinya tidak mengenal status korban, siapa saja bisa terkena.

Menteri Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk turut berduka, berdoa, menghentikan sebentar aktivitasnnya, untuk mengheningkan cipta. Dalam ‘Hening Cipta’ ini, Menteri Yakut meminta kepada warga untuk melakukan perenungan dan doa bagi mereka yang telah gugur terlebih dahulu.

Tapi jangan hanya puas dengan berdoa, gerakan ‘Hening Cipta’ ini harus benar-benar diresapi agar kita bisa berbenah. Agar kita bisa belajar dari hal-hal yang kiranya menjadi penyebab semakin ganasnya penyebaran Covid-19.

Tidak egois

Sudah seharusnya masyarakat membuang sikap egois dan tidak berdisiplin. Karena ini semua ada tujuannya, yakni meminimalisir jumlah korban. Sikap disiplin tinggi merupakan jalan yang mesti ditempuh, tentu, ini berawal dari kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jadikan momen-momen ‘Hening Cipta’ sebagai ajang untuk tetap menumbuhkan solidaritas bangsa untuk bersama menghadapi pandemi.

Dan yang selalu diingat juga bahwa nikmat kesehatan harus dijaga dengan baik. Pemberlakuan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Kemungkinan hal itu akan diperpanjang lagi.

Toko-toko, kantor, sekolah, bahkan rumah ibadah pun dibatasi kegiatan di dalamnya. Sebab, Covid merupakan ujian yang harus kita hadapi. Nah, seperti yang telah dipaparkan di awal, bahwa perlu usaha bersama untuk memutus rantai penyebarannya.

PPKM harus dipatuhi, ini bertujuan agar kerumunan warga khususnya di tempat umum dapat berkurang. Dengan pembatasan yang super ketat, diharapkan mobilitas warga berkurang. Gerakan di rumah saja. Tidak keluar rumah jika tidak sangat penting. Akses jalan tengah kota ditutup. Tempat hiburan juga ditutup.

Perkantoran juga wajib melaksanakan WFH bagi karyawannya. Maksimal hanya boleh 25 persen boleh WFO. Sebab, PPKM sejatinya merujuk pada WHO yang menyatakan bahwa untuk mengurangi penyebaran virus, maka langkah yang ditempuh ialah dengan menghindari kerumunan.

Dalam hal medis, pemerintah terus berupaya memaksimalkan layanan kesehatan. Vaksinasi massal dipercepat. Anak usia 12-17 juga mulai divaksin. Pasien gejala berat dirawat di RS, sedangkan gejala ringan maupun tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved