Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita video

Video Penutupan Exit Tol Adiwerna Tegal, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik

Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penyekatan sejak Jumat dini hari

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video penutupan Exit Tol Adiwerna Tegal, puluhan kendaraan diminta putar balik

Puluhan kendaraan yang melintas di Exit Tol Adiwerna Kabupaten Tegal pada Jumat (16/7/2021) pagi diminta putar balik terutama yang tidak membawa data diri dan persyaratan lainnya.

Adapun Pemberlakuan Penutupan Exit Tol Adiwerna ini berlangsung mulai tanggal 16-22 Juli 2021 mendatang.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penyekatan sejak Jumat dini hari dan banyak kendaraan yang diminta putar balik.

Kendaraan yang diminta putar balik adalah mereka yang tidak bisa menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), tidak termasuk dalam kategori kendaraan kririkal maupun esensial, dan tidak membawa surat keterangan hasil swab ataupun kartu vaksin.

Sedangkan kendaraan yang diperolehkan melintas yaitu yang termasuk dalam kategori sektor kririkal, esensial, dan membawa persyaratan yang ditentukan. 

"Kendaraan yang melintas sejak dini hari didominasi kendaraan truk besar. Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang kami putar balik kalau sejak dini hari sampai pagi ini ya hampir menembus angka ratusan kendaraan. Tapi kalau hanya pagi ini saja ya puluhan atau lebih dari 30 kendaraan yang kami putar balik," jelas AKP Himawan, pada Tribunjateng.com, Jumat (16/7/2021). 

Kasatlantas menegaskan, bagi kendaraan yang tidak bisa menunjukan persyaratan yang ditentukan, bukan termasuk kategori kririkal maupun esensial maka tetap diminta putar balik. 

Begitu juga kendaraan pribadi yang tidak bisa melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat vaksin, swab, tetap diminta putar balik. 

"Selain melakukan penyekatan kami juga memilah kendaraan sesuai arah tujuan masing-masing. Katakan ada kendaraan yang mau melintas ke Kota Tegal, maka kami tetap meminta surat order apakah benar akan melakukan bongkar muat di Tegal atau Slawi. Sedangkan kendaraan yang akan melintas ke daerah lain yang terdapat akses pintu tol maka akan kami minta putar balik sehingga kami benar-benar menyeleksi," ungkapnya.

Sementara itu, Sopir Truk Pembawa Kain Bahan, Yadi menuturkan, sejak perjalanannya dari Jakarta ia belum menemukan penyekatan setelah sampai di Tol Pejagan dan kemudian di Exit Tol Adiwerna baru ada penyekatan.

Saat ditanya apakah sudah melakukan swab antigen atau belum, Yadi mengatakan ia belum diswab antigen.

Tapi karena Yadi membawa surat jalan atau surat tugas dari tempatnya bekerja sehingga diperbolehkan melintas. Termasuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

"Saya membawa muatan garment (bahan kain) dari Jakarta menuju Purbalingga. Saya jujur tidak tahu semisal disini ada penyekatan karena di Jawa Barat saya keluar dari Bekasi, Karawang, Cikampek, tidak ada penyekatan," pungkasnya.

Berikut persyatan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi yang akan melintas ke wilayah Kabupaten Tegal terutama Exit Tol Adiwerna: 

-Surat keterangan hasil swab

-Kartu atau sertifikat vaksinasi

-Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dirut atau manager perusahaan tempat anda bekerja

-Apabila tidak termasuk dari kategori Kritikal maupun Esensial maka silahkan putar balik dan kembali ke arah asal atau ke rumah. 

Berikut daftar sektor yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:

1. Sektor Esensial

-Keuangan dan perbankan

-Pasar modal

-Sistem pembayaran

-Teknologi Informasi dan Komunikasi

-Perhotelan non penanganan  karantina

-Industri Orientasi Ekspor.

2. Sektor Kritikal

-Energi

-Kesehatan

-Keamanan

-Logistik dan transportasi

-Industri makanan, minuman, dan penunjangnya

-Petrokimia

-Semen

-Objek vital nasional

-Penanganan bencana

-Proyek strategis nasional

-Konstruksi

-Utilitas dasar (listrik dan air)

-Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (dta)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved