Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Dokter Ini Jual Vaksin Sisa Ke Warga, Dapat Untung Ratusan Juta

Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah. Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan tarif

Editor: m nur huda
Tribun Medan/HO
Dokter Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Dua oknum dokter antaralain dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19.

Dua dokter di Medan tersebut dalam menggencarkan aksinya juga dibantu satu orang lagi yakni Selviwaty alias Selvi.

Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.

Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan biaya.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kasusnya memasuki ke tahap pelimpahan di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II. Ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Bondan mengatakan, awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin," kata Bondan.

Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai," jelas dia.

Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). (Tribun Medan/HO)

"Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut."

"Vaksin sisa tersebut lah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang," lanjut Bondan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved