Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bertindak Cepat Tangani Kasus Satpol PP Gowa, Ini Sosok AKBP Tri Goffarudin Suami Uut Permatasari

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga merespon cepat dan mengaku kecewa ada aparat pemerintah yang melakukan kekerasan

Editor: muslimah
Tribun Solo/Istimewa
Potret keharmonisan rumah tangga Uut Permatasari dan AKBP Tri Goffarudin Pulungan (INSTAGRAM/uutpermatasari) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi heboh nasional.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Gowa yang dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan bertindak cepat.

Suami artis dangdut Uut Permatasari ini menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Mardani Hamdan, belum ditahan hingga berkasnya lengkap.

Kasus ini menyita perhatian nasional.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga merespon cepat dan mengaku kecewa ada aparat pemerintah yang melakukan kekerasan.

Baca juga: Dokter Palsu di RS di Yogya, Selalu Pakai Masker, Karyawan Lain Tak Tahu, Korban Rugi Rp 45 Juta

Baca juga: Rahasia Kakek 93 Tahun di Bandung Sembuh dari Covid-19, Pulih Hanya Beberapa Minggu

Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.

Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved