Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pinjam Motor Kelamaan, Teman Ditikam Hingga Tewas

Seorang sopir truk ditikam temannya sendiri setelah meminjam sepeda motor terlalu lama.

Tayang:
Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang sopir truk ditikam temannya sendiri setelah meminjam sepeda motor terlalu lama.

Hal itu diungkap poloso saat melakukan gelar perkara kasus penikaman di Jakarta.

Dalam kegitan itu terungkap pelaku YL (39) menikam teman lamanya SK (42).

Permasalahan sepele soal pinjam meminjam motor diakui YL sebagai suatu dendam lama yang membuat pertemuan terakhir keduanya memanas hingga berujung duel maut.

Baca juga: Ketika Isoman, Makanan Seperti Apa yang Sebaiknya Dikonsumsi? Ini Daftarnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 17 Juli 2021, Leo yang Hilang Kan Tetap Pergi

Baca juga: Fakta di Balik Konten Challenge Malaikat Maut yang Renggut Korban Jiwa, Polisi Masih Buru Sopir Truk

Saat diekspose di depan awak media, YL mengaku dirinya pernah ada masalah dengan SK perihal pinjam meminjam motor yang belum usai. 

"Dia pernah masalah sama saya, dia pinjam motor saya dari jam 12 siang sampai jam 4 sore," kata YL, Jumat (16/7/2021).

Beberapa waktu lalu, SK pernah meminjam motor YL selama berjam-jam.

Padahal, ketika itu YL hendak menggunakan sepeda motornya untuk berangkat kerja pada sore hari.

"Saya bilang boleh pinjam motor tapi jangan sampe di bawah jam 3 karena saya mau kerja," kata YL.

Hanya karena masalah pinjam meminjam motor itu, keduanya beberapa kali terlibat cekcok.

Bahkan, korban SK sempat mengancam lewat pesan singkat selepas YL keluar penjara sekitar 1,5 bulan lalu.

"Terus nggak terima, sampe sekarang dendam sama saya. Terakhir ngancam lewat WA, tunggu ya jangan meleng, meleng dikit gue bantai lu ya," ucap YL.

Adapun duel maut antara YL dan SK terjadi di RW 011 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7/2021) malam lalu.

Dalam duel itu, YL sempat terluka sebelum dirinya gelap mata menusuk korban SK hingga tewas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban yang bekerja sebagai seorang sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada malam Rabu.

Dalam proses berpapasan itu, YL, dan SK sempat terlibat cekcok.

Menyusul cekcok tersebut, korban yang dipenuhi amarah mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL.

Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.

Saat berusaha menghindar, YL mengangkat tangannya dalam posisi menangkis sehingga mengalami luka bacok.

"Korban yang sudah membawa parang langsung meyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis," kata Guruh.

Pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya.

Tak sampai di situ, lanjut Guruh, YL kembali mendapatkan serangan parang dari korban SK.

Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.

"Merasa terancam tersangka lari ke pojokan masih mengejar tersangka dan membacokan parang tapi kena tembok," kata Guruh.

Ketika SK kehilangan keseimbangan sampai parang yang dibawanya terjatuh, YL tak mau menyia-nyiakan kesempatan.

Pria yang baru saja keluar dari penjara atas kasus penganiayaan itu langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.

"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada," kata Guruh.

Baca juga: Kunjungi Karaoke Plus-plus Klaster Covid-19, Suami Lebih Takut Kepada Istri Daripada Virus Corona

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Sabtu 17 Juli 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Jumat 17 Juli 2021

Usai kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cilincing.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Immanuel Sinaga, polisi menangkap tersangka YL hanya dalam waktu 3 jam.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Penikaman Sopir Truk Trailer di Semper Timur Terungkap, Cuma Karena Masalah Pinjam Motor, 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved