Hotline Semarang
Hotline Semarang : Prosesur Pelaporan Jika NIK Tak Terdaftar Pada Layanan Publik
Bagaimana prosedur pelaporan, dan Call centernya, jika NIK tidak ditemukan dalam layanan publik.
Editor:
Catur waskito Edy
tribunjateng.com/hermawan endra
ILUSTRASI eKTP di Pekalongan yang banyak rusak, hilang atau salah cetak. Di Kantor Disdukcapil Semarang justru ada 4 alat perekam e KTP yang nganggur lantaran belum ada blanko dan chip di daerah.
Halo Tribun Jateng. Mohon ditanyakan kepada dinas terkait. Bagaimana prosedur pelaporan, dan Call centernya, jika NIK tidak ditemukan dalam layanan publik. Kami harus bagaimana. Terima kasih 088806907xxx
Jawaban
Terima kasih pertanyaannya. Bisa dilaporkan melalui Halo Dukcapil ke 1500.537 atau telepon maupun WhatsApp ke 0811-1902-4156 dan 0811-1902-4157 ataupun 0811-1902-4158.
Format untuk pelaporan sebagai berikut.
NIK (16 digit nomor)
Nama lengkap
Nomor KK (16 digit nomor)
Nomor telepon
Alamat email
Permasalahannya apa.
Demikian terima kasih selamat mencoba.
Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH
Dirjen Dukcapil Kemendagri