Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Tangkap Penjual Ikan yang Selundupkan Sabu dari Malaysia, Akan Diedarkan di Jawa-Madura

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ungkap jaringan narkotika internasional.

Dokumentasi Polda Jateng
Polda Jateng Tangkap Warga Madura yang Berprofesi Penjual Ikan karena Menyelundupkan Sabu Dari Malaysia 

Keseharian Wiwik sebagai penjual ikan.

"Wiwik kemungkinan dengan N merupakan kerabat. Kami duga N mempunyai hubungan erat," tuturnya.

Tersangka  diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved