Berita Semarang
Polda Jateng Tangkap Penjual Ikan yang Selundupkan Sabu dari Malaysia, Akan Diedarkan di Jawa-Madura
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ungkap jaringan narkotika internasional.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Dokumentasi Polda Jateng
Polda Jateng Tangkap Warga Madura yang Berprofesi Penjual Ikan karena Menyelundupkan Sabu Dari Malaysia
Keseharian Wiwik sebagai penjual ikan.
"Wiwik kemungkinan dengan N merupakan kerabat. Kami duga N mempunyai hubungan erat," tuturnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8 miliar. (*)