Apa Itu SKCK? Ini Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK Online
SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal. Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Perysratan pendaftaran SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK online bagi warga negara asing (WNA):
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Prosedur daftar SKCK online