Apa Itu SKCK? Ini Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK Online
SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal. Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
1. Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/"
2. Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
3. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS.
Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
4. Unggah foto sesuai ketentuan.
5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
6. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). (tribunjateng/non)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE