Apa Itu SKCK? Ini Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK Online
SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal. Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Apa Itu SKCK? Ini Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK Online
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu SKCK? Berikut syara-syarat dan biaya pembuatan SKCK Online.
SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal.
Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.
Prosedur pembuatan mapun perpanjangan kini pun lebih mudah dengan cara online.
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Sebelumnya SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
Apa itu SKCK?
Mengutip dari website resmi Polri SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan
hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI
melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan
atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Perysratan pendaftaran SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK online bagi warga negara asing (WNA):
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Prosedur daftar SKCK online
1. Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/"
2. Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
3. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS.
Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
4. Unggah foto sesuai ketentuan.
5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
6. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). (tribunjateng/non)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE