Berita Jawa Tengah

PPP Jateng Minta PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu berakhir Selasa (20/7/2021) ini. Isu perpanjangan PPKM Darurat pun semakin menguat di akhir penerapan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
DOKUMENTASI PRIBADI
Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Masruhan Samsurie. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli lalu berakhir Selasa (20/7/2021) ini.

Isu perpanjangan PPKM Darurat pun semakin menguat di akhir penerapan.

Fraksi PPP DPRD Jateng menyatakan menolak rencana perpanjangan PPKM Darurat tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Masruhan Samsurie, PPKM Darurat justru menyusahkan masyarakat.

Baca juga: Presiden Soekarno Ditembak dari Jarak 7 Meter saat Sholat Idul Adha, Pelaku: Bayangannya Bergeser

Baca juga: Video Kaca Pikap Muatan Hewan Kurban Dilempar Batu di Kendal

Baca juga: 2 Sapi Kurban Ini Bikin Petugas Damkar Semarang Kewalahan, Terjepit di Selokan dan Harus Diangkat

"Saya berharap pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat. Karena selama PPKM Darurat diberlakukan, pengurangan korban tidak signifikan, tapi dampak sosial dan ekonomi dirasakan masyarakat sangat berat," katanya, dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

Ketua DPW PPP Jateng itu menuturkan, selama PPKM Darurat yang berlangsung 18 hari, masyarakat yang ekonominya lemah terasa sekali sangat berat memikirkan kebutuhan pokok keseharian.

Kondisi tersebut, katanya, justru menurunkan daya imun tubuh yang pada akhirnya berpotensi terpapar Covid-19.

"Hal yang perlu kita atasi adalah memperketat prokes khususnya pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan memperketat operasi di tempat-tempat kumpulnya masyarakat dan sampai kampung-kampung," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu melakukan perekrutan relawan-relawan yang tugasnya melakukan sosialisasi prokes yang benar dengan blusukan sampai kampung-kampung sembari melalukan pengawasan.

Ia menegaskan, sanksi untuk para pelanggar juga harus ditegakkan.

Tempat-tempat ibadah tidak ditutup tapi wajib mentaati prokes.

Baca juga: Cara Keluar Google Classroom untuk Siswa dan Guru dari HP atau Laptop

Baca juga: Punya Banyak Baju Tak Terpakai, Aksi Warga Purwokerto Ini Menuai Perhatian: Awalnya Ragu

Baca juga: Mayangsari Tolak Job Nyanyi Gara-gara Bayaran Manajernya Lebih Mahal

Jika dilanggar tempat ibadah tersebut bisa dikenakan sanksi, demikian juga dengan tempat usaha atau berjualan.

"Semua ini harus diimbangi dengan pemberian BLT yang oleh pemerintah akan segera dicairkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved