BLT Subsidi Gaji
Cara Mengecek Status Penerima BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Rencananya Cair Lagi di 2021
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali dicairkan tahun ini.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali dicairkan tahun ini.
Pada 2020, program BSU menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Saat itu, pekerja mendapatkan Rp 600.000 per bulan atau Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.
Baca juga: Pemerintah bakal Kucurkan Lagi BLT Subsidi Gaji Tahun Ini
Baca juga: RUAR BIASA! Semua Gaji Wakil Wali Kota untuk Warganya, Rekening Habis Top Up, Habis Top Up Lagi
Baca juga: Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta Bakal Dapat Subsidi Gaji Lagi? Ini Kata Kemenkeu
Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.
Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.
Meski demikian nampaknya saat ini, pemerintah tengah menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut di tahun 2021.
Hal ini menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program subsidi gaji masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skema program subsidi gaji ke publik.
"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed. Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.
Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.