Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

Daftar Kabupaten/Kota Level 3 dan 4 di Jateng Selama Aturan Baru PPKM Level 4

PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Jawa-Bali. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4. Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daer

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Petugas memutar balik seratusan kendaraan terdiri dari truk, bus, dan mobil pribadi saat penerapan penutupan exit tol hari pertama di exit tol Kaliwungu, Jumat (16/7/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Jawa-Bali. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4.

Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Kini Istilah PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4 Covid-19

Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. 

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.

Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.

2. Banten, untuk level 3 meliputi;

  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Cilegon; dan

Level 4 yaitu;

  • Kota Tangerang Selatan,
  • Kota Tangerang dan
  • Kota Serang.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved