Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Pengusaha Singapura Ditangkap dengan Tuduhan Mendanai ISIS di Suriah, Terancam Penjara 10 Tahun

Ia ditangkap oleh otoritas Malaysia setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang jaringan ISIS di negara itu, dengan maksud agar digunakan untuk

Editor: m nur huda
DEPARTEMEN KHUSUS TERORISME MALAYSIA
Mohamed Kazali Salleh (tengah) ditangkap oleh petugas Departemen Khusus Terorisme Malaysia pada Desember 2018. Ia kemudian dideportasi ke Singapura dan mengeluarkan Perintah Penahanan berdasarkan ISA pada Januari 2019. 

TRIBUNJATEN.COM, SINGAPURA - Seorang pengusaha Asal Singapura ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan mendanai ISIS di Suriah.

Pria bernama Mohamed Kazali Salleh (50) tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang jaringan ISIS di negara itu, dengan maksud agar digunakan untuk mendanai sejumlah aksi teror.  

Mohamed Kazali Salleh telah diseret ke pengadilan distrik Singapura pada Senin (19/7/2021).

Melansir dari The Straits Times, Selasa (20/7/2021), Mohamed Kazali Salleh, hadir di pengadilan melalui sambungan video dengan rambut cepak dan wajah tertunduk ketika tiga tuduhan dibacakan kepadanya dalam bahasa Melayu.

Baca juga: 11 Terduga Teroris yang Ditangkap di Merauke Berbaiat Ke ISIS, Komunikasi via Telegram

Kazali mengaku bersalah dalam di depan majelis hakim, dan saat ini ia ditahan di bawah Internal Security Act (ISA).

Penuntut meminta agar tidak ada jaminan yang ditawarkan kepada Kazali karena ini akan merugikan keamanan Singapura dan ada pengaturan khusus yang telah dibuat untuk menahannya.

Tidak ada jaminan dalam kasusnya dan Kazali selanjutnya akan disidangkan pada 11 Agustus 2021.

Menurut dokumen pengadilan, Kazali melakukan pendanaan kepada ISIS melalui jaringan ISIS pada tiga kesempatan antara Desember 2013 dan awal 2014.

Pada kesempatan pertama, ia memberikan uang kepada "Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin" dengan maksud agar uang itu digunakan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah.

Pada kesempatan pertama, dia dituduh menyerahkan 1.000 Ringgit Malaysia (Rp 3,4 Juta) kepada Wan Mohd Aquil di terminal bus di Johor Bahru, Malaysia

Dua kesempatan lainnya, Kazali mengirimkan uang senilai 351,75 Dolar AS (Rp 5,1 Juta) dan 500 Ringgit (Rp 1,7 Juta) melalui Western Union di Singapura dan Malaysia.

Di bawah Undang-Undang Terorisme Singapura, Kazali akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 500.000 Dollar Singapura, atau dijauhi kedua hukuman untuk setiap tuduhan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (19/7/2021), Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengatakan bahwa Kazali, yang berbasis di Malaysia, ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018.

Dia kemudian dideportasi ke Singapura dan mengeluarkan Perintah Penahanan berdasarkan ISA pada Januari 2019 atas dukungannya terhadap ISIS.  

“Dia adalah rekan dekat militan ISIS yang berbasis di Suriah, Malaysia, Wan Mohd Aquil bin Wan Zainal Abidin, juga dikenal sebagai Akel Zainal, yang diyakini sebagai pejuang ISIS paling senior di Suriah sebelum kematiannya yang dilaporkan pada Maret 2019,” kata MHA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved