Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rektor UI Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?

Tagar Rektor UI trending Twitter hari ini, Rabu (21/7/2021).Netizen memberi kritik pedas hingga cuitan menggelitik. Rektor UI jadi bual-bualan netizen

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng.com
Rektor UI Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa? 

TRIBUNJATENG.COM- Tagar Rektor UI trending Twitter hari ini, Rabu (21/7/2021).

Sebanyak 79 ribu cuitan menggunakan tagar Rektor UI.

Hal ini lantaran perubahan peraturan Statuta UI (Universitas Indonesia) yang mengizinkan Rektor untuk merangkap jabatan.

Netizen memberi kritik pedas hingga cuitan menggelitik.

Baca juga: 3 Shio Dikenal Paling Moody, Bikin Orang Sekitar Kesal

Baca juga: 6 Zodiak Paling Susah Move On dan Gampang Baper Ingat Mantan

Baca juga: Dokter Zaidul Akbar Berbagi Tips Sehat Tidak Sakit-sakitan: Hindari 4 Jenis Makanan Ini!

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ganjar: Pastikan Bansos Untuk Rakyat Dikeluarkan

Berikut cuitan netizen:

@FaisalBasri: Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden. Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani.

@ernestprakasa: Rangkap jabatan rektor UI = mencoreng wajah pemerintah = menyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemi.

@panca66: Rektor UI langgar aturan. Aturannya yang ninta maaf. Presiden sebelumnya mana bisa begini. Jokowi memang luar biasa

@__Sridiana_3va: Main nya terang-terangan banget sih..

Akibat kenekadan ini..Bukan beliau aja, UI juga jadi bulan bulanan nitizen.

@febridiansyah: Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini.

Diketahui, setelah ramai kabar Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN.

Kini aturan yang melarang hal itu direvisi. Rektor yang menjabat komisaris di BUMN tidak lagi dilarang.

Hal itu bisa dilihat setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.

Sementara di aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.

Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI. (*)

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 22 Juli 2021, Gemini Menuruti Gengsi Takkan Ada Habisnya

Baca juga: 3 Shio Dikenal Paling Moody, Bikin Orang Sekitar Kesal

Baca juga: Punya Utang untuk Biaya Menikah, Pria di Purbalingga Ini Nekat Bobol Rumah Warga

Baca juga: Larangan Berpuasa Hari Tasyrik 21, 22, 23 Juli 2021 Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved