Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Buruh yang Kena PHK & Dirumahkan Akan Dapat BLT Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

Bansos BLT ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengu

Editor: m nur huda
Kompas.com/Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020).(BPMI Setpres) 

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan.

BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Namun tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.

Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved