Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Inilah Sosok Gebby Vesta Selebgram Viral Ngamuk Dilarang Terbang Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Gebby Vesta, selebgram mengamuk karena dilarang terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang Banten.

Editor: galih permadi
Instagram
Gebby Vesta Selebgram yang Marah karena Dilarang Terbang di Bandara Soekarno-Hatta. 

Namun, saat berada di konter validasi dokumen kesehatan, Gebby tidak diizinkan mengudara oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta lantaran tak membawa dokumen sesuai persyaratan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021. SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.

Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.

"Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya, Kamis.

Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.

"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.

"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.

Saat Ini Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

• Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II

• Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:

a. Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,

b. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

c. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya

Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved